Halaman

Kamis, 17 Januari 2008

HAK ANAK 2# MENDAPAT TREATMENT YANG BAIK SELAMA DI DALAM KANDUNGAN

Sebenarnya, sebelum terjadi pembuahan pun anak sudah mempunyai hak atas orangtuanya. Anak berhak mendapat calon tempat tumbuhnya janin yang siap untuknya. Rahim yang sehat dan "siap huni", calon ibu yang sehat dan siap hamil, calon ayah yang sehat jasmani rohani dan siap menjadi calon ayah.

Kok? Memang, biarpun yang hamil adalah istrinya, namun suami harus siap untuk ikut capek dan bahagia lahir batin. Kata pemerintah sih menjadi suami SIAGA.

Di samping calon ibu, calon ayah juga harus memperhatikan keperluan calon anak yang masih di dalam rahim. Asupan makanan, pemeriksaan kehamilan, juga asupan otak dan ruh. Jadi 3 unsur manusia semua mendapatkan perhatian untuk tumbuh kembangnya sejak masih di dalam kandungan.

Sejak proses pembuahan, calon ayah dan ibu juga harus menjaga ucapan, tingkah laku, sikap, agar mendapatkan anak yang baik. Selama kehamilan, apalagi. Yakinlah semua akan berpengaruh pada bayi anda.

Menyiapkan nama yang baik, indah didengar, harus sudah disiapkan pula sejak ibu mulai hamil atau sebelumnya.

Tidak ada komentar: